Page 1 of 4 123 ... LastLast
Results 1 to 10 of 40

Thread: UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

  1. #1
    Patas AC Plat Nomor : 93 Mbelgedes-Benz's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    Wonosari - Jogja - Tangerang PP
    Posts
    386

    Default UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

    Setelah ketahuan diintip sama om Niko,akhirnya di munculin di sini saja....

    JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
    • Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
    Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
    • Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
    Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
    • Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
    Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
    • Konsentrasi dalam Berkendara
    Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
    • Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
    Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
    • Lengkapi kaca spion dan lain-lain
    - Pengemudi sepeda motor
    Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
    - Pengemudi roda empat/lebih
    Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
    • STNK, Jangan Lupa
    Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
    • SIM Harus yang Sah Ya…
    Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
    • Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
    Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
    • Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
    Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
    • Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
    Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
    • Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
    Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
    • Jangan Sembarangan Pindah Jalur
    Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
    • Stop! Belok kiri tak boleh langsung
    Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
    • Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
    Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
    • Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
    Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
    (1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
    (2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
    a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
    b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
    (3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
    (4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
    Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!


    Tambahan yang jenis pdf,klik di bawah ini,ada 203 halaman.

    http://www.ditjenpum.go.id/hukum/200...Tahun_2009.pdf

    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

    0812-968-1778
    "Beboyo mung Sawetoro,Semangat Geni Ati Segoro".
    Ukuran Sticker
    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.
    120cmx10cm / 60cmx5cm / 30cmx2,5cm Font Arial Black

  2. #2
    EvoTech Plat Nomor : 2 EvoTech's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Posts
    8,352

    Default

    hehehe... kena intip yah om...
    kan aku sedang uji peraturan baru hhehehe...



    ane juga ada om...
    ini dari account 4shared ane... format MS Word





    http://www.4shared.com/file/19542650..._No22-2009.htm


    selamat menyedot...

  3. #3
    Patas AC Plat Nomor : 93 Mbelgedes-Benz's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    Wonosari - Jogja - Tangerang PP
    Posts
    386

    Default

    Quote Originally Posted by EvoTech View Post
    hehehe... kena intip yah om...
    kan aku sedang uji peraturan baru hhehehe...



    ane juga ada om...
    ini dari account 4shared ane... format MS Word





    http://www.4shared.com/file/19542650..._No22-2009.htm


    selamat menyedot...


    Silahkan di sedot tuh sudah di sediakan di 4shared,tadi sempet diintip belum ada yang download,silahkan yang mau jadi pertamax nyedot.

    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

    0812-968-1778
    "Beboyo mung Sawetoro,Semangat Geni Ati Segoro".
    Ukuran Sticker
    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.
    120cmx10cm / 60cmx5cm / 30cmx2,5cm Font Arial Black

  4. #4
    Executive Plat Nomor : 214 goes eka's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    negara
    Posts
    1,133

    Default

    Dendanya banyak2 amat,,,
    Yg penting adalah penerapannya,,,
    Dgn adanya undang2 ini masih bisa kh dgn kata 'damai aja pak',, he.. he..

    Saya sdkt kurang stuju dgn menyalakan lampu di siang bolong,, bikin udara tambah panaz, silau lg,, skt mata saya,, di sisi laen aki cpt tekor, lampu saya udh mati thu skrg,, gr2 idup trs,,
    Apa bnr menyalakan lampu di siang hari terbukti menurunkan angka kecelakaan??
    Atw aturan ini meniru dr negara laen??

    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

  5. #5
    Patas AC Plat Nomor : 131 FERDHINO's Avatar
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    #Wonosobo #Banyumas #Jakarta #Tangerang
    Posts
    653

    Default

    Sanksi berupa denda rupiah yg tinggi tak membuat orang jera & takut 100%, tapi membuat pengendara akan sering2 nyolong/ngumpet kalau tdk ada petugas. Bagi sebagian oknum ini akan menjadi 'peluang' yg bagus untuk mencari 'uang jajan/rokok' di jalan, misalnya denda max Rp 1.000.000 tp karena 'razia suka-suka' maka dgn mengatakan ''Ya sudah Rp 50.000 saja bapak bebas.'' pd pengendara yg ditilang, mel-mel an pun sukses.
    Kejahatan itu tidak hanya muncul karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!


    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

    +62856-9444-9777

    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

    BisMania.com
    cinta bus, cinta damai

    To view links or images in signatures your post count must be 10 or greater. You currently have 0 posts.

  6. #6
    Executive Plat Nomor : 78
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    Printworld - Semarang
    Posts
    3,658

    Default

    Quote Originally Posted by goes eka View Post
    Dendanya banyak2 amat,,,
    Yg penting adalah penerapannya,,,
    Dgn adanya undang2 ini masih bisa kh dgn kata 'damai aja pak',, he.. he..

    Saya sdkt kurang stuju dgn menyalakan lampu di siang bolong,, bikin udara tambah panaz, silau lg,, skt mata saya,, di sisi laen aki cpt tekor, lampu saya udh mati thu skrg,, gr2 idup trs,,
    Apa bnr menyalakan lampu di siang hari terbukti menurunkan angka kecelakaan??
    Atw aturan ini meniru dr negara laen??
    NOL ... tidak sama sekali ... inget2 saja mudik lebaran kemaren ... sudah diberlakukan lightON oleh petugas kepada pemudik bersepeda motor, tetapi angka kecelakaan tetap saja lebih tinggi dari tahun sebelumnya, melonjak drastis malah ...

    dari sini sebenernya peraturan lightON itu adalah, penerapan kepada pengendara motor untuk (maaf) pengendara mobil ... dan juga penerapan yang salah kaprah, hanya asal meniru negara lain yang sudah menerapkannya ... contoh yang pertama menerapkan adalah negara2 di eropa, pada dasarnya negara2 disana suasana tidak seterik seperti disini, sehingga pengendara motor yang mayoritas SEDIKIT tidak mudah terpantau oleh pengendara mobil, sehingga sering terjadi kecelakaan ... lha kalo di indonesia? buat apa coba? motor segitu banyak, keadaan terik, mosok yo seh ra ketok?? dikemanain matanya?

    bener nih, lampu motor gw sekarang juga redup, kalo malam jadi gelagepan sendiri ... karena reflektor sudah berkurang kinerjanya karena terlalu sering panas ... padahal motor2 di indonesia tidak dirancang untuk lightON terus menerus, juga kualitas bohlam yang belum tentu awet, jadi siap2 kalo tiba2 putus bohlamnya harus eyel2an ama polisi ... :p

    Quote Originally Posted by FERDHINO View Post
    Sanksi berupa denda rupiah yg tinggi tak membuat orang jera & takut 100%, tapi membuat pengendara akan sering2 nyolong/ngumpet kalau tdk ada petugas. Bagi sebagian oknum ini akan menjadi 'peluang' yg bagus untuk mencari 'uang jajan/rokok' di jalan, misalnya denda max Rp 1.000.000 tp karena 'razia suka-suka' maka dgn mengatakan ''Ya sudah Rp 50.000 saja bapak bebas.'' pd pengendara yg ditilang, mel-mel an pun sukses.
    Kejahatan itu tidak hanya muncul karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah! Waspadalah!
    ini sepertinya counter strike dari pihak petugas ... sekarang makin berani saja orang bilang "sidang aja pak" "slip biru aja pak(khusus kota besar)" jadi sekarang ditinggiin dendanya, mungkin ya itu tadi :D

    pernah baca, berkendara sambil telepon kalo gak salah dendanya 700rebu yah CMIIW... mending buat beli hp ... wkwkwkwk


    kalo di Semarang sosialisasi UU ini hanya lightON dan lajur kiri buat motor ... lainnya gak ada ... kalo di kota lain gimana bro??

  7. #7
    EvoTech Plat Nomor : 2 EvoTech's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Posts
    8,352

    Default

    @Pendrex...
    di Arteri Tlogosari Semarang, ada juga sosialisasi supaya gak balap liar

  8. #8
    Executive Plat Nomor : 78
    Join Date
    Nov 2009
    Location
    Printworld - Semarang
    Posts
    3,658

    Default

    ahh itu mah udah dari dulu ... sebelum ada UU ini juga ... dari jaman karang rejo, pahlawan, BPG srondol, Undip tembalang, sampe arteri ini ... tapi yo tetep ndableg masih kebut2an ... kok aku apal yo ... tapi gw bukan pelaku lho :D

    tinggal nunggu warga sekitar arteri situ geram aja kalo polisi masih belum ambil tindakan tegas ... soalnya udah banyak korban, yang anehnya malah bukan dari sisi pelaku kebut2an ...


    yang gw temuin setiap harinya cuman ligthON ama lajur kiri, tuh papan di setiap traficlight ama kalo pagi suka teriak2 di jalan ...

    lagian coba iseng tanya ama orang2, banyak lho yang belum tahu keberadaan UU ini...

  9. #9
    EvoTech Plat Nomor : 2 EvoTech's Avatar
    Join Date
    Mar 2008
    Posts
    8,352

    Default

    @Pendrex:

    others ads= Berhenti dibelakang garis stop

  10. #10
    Bus Chassis Plat Nomor : 911
    Join Date
    Dec 2009
    Location
    Tangerang_Kebumen PP
    Posts
    24

    Default

    bolehlah peraturan baru.....tapi SOSIALISASI perlu digencarkan....bisa2 jd ladang baru "OKNUM NAKAL"

  11. Page 1 of 4 123 ... LastLast

    Posting Permissions

    • You may not post new threads
    • You may not post replies
    • You may not post attachments
    • You may not edit your posts
    •